Terdakwa Pembakar Gedung Grahadi Meninggal di Rutan Medaeng

oleh -222 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 31 at 10.54.14 AM
Jenazah Alfarisi diserahkan ke pihak keluarga (Dok rutan Medaeng)

KabarBaik.co – Terdakwa yang terlibat rangkaian aksi unjuk rasa yang berujung pada terbakarnya Gedung Negara Grahadi, Alfarisi, 21, meninggal saat menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng), Waru, Sidoarjo, Selasa (30/12).

Alfarisi dinyatakan meninggal sekitar pukul 06.00 WIB di dalam lingkungan rutan. Pihak pengelola rutan menyebutkan bahwa kematian pemuda asal Sampang, Madura tersebut diduga berkaitan dengan gangguan pernapasan yang dipicu kondisi medis bawaan berupa kejang kronis.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan insiden tersebut terjadi secara tiba-tiba. Menurutnya, Alfarisi mendadak mengalami kejang saat berada di kamar tahanan pada pagi hari.

“Kemarin Yang bersangkutan tiba-tiba kejang. Rekan satu kamar segera membawa ke poliklinik rutan. Namun di tengah perjalanan kondisinya menurun dan sudah tidak sadarkan diri. Ketika tiba di poli, petugas medis memastikan yang bersangkutan telah meninggal dunia,” jelas Tristiantoro, Rabu (31/12).

Hasil pemeriksaan awal menyimpulkan bahwa penyebab kematian mengarah pada gagal pernapasan. Dugaan tersebut diperkuat keterangan pihak keluarga yang membenarkan bahwa Alfarisi telah lama memiliki riwayat penyakit kejang sejak usia kanak-kanak.

Selama menjalani penahanan di Rutan Medaeng, Alfarisi disebut tidak menunjukkan kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan. Ia dikenal aktif berinteraksi dengan sesama warga binaan serta menjalankan aktivitas ibadah secara rutin.

“Dalam keseharian terlihat normal dan sehat. Bahkan malam sebelumnya masih sempat bercengkerama, dan pagi hari sempat meminta dibangunkan untuk melaksanakan salat subuh,” imbuh Tristiantoro.

Usai kejadian tersebut, jenazah Alfarisi langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang, Madura, dan dimakamkan di pemakaman keluarga.

Diketahui, Alfarisi diamankan aparat kepolisian pada 9 September 2025 di kediamannya. Ia menjalani proses hukum atas sangkaan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait dugaan kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak dalam peristiwa aksi massa tersebut.

Perkara Alfarisi sebelumnya dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Namun dengan meninggalnya terdakwa, proses peradilan terhadap yang bersangkutan otomatis gugur sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap/inkrah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.