KabarBaik.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri memvonis dua terdakwa berinisial Rs dan MA berusia 16 tahun pengeroyok pelajar bernama Moh. Hidris Rayyan hingga tewas selama 3 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun pelatihan kerja, Rabu (14/5).
Tiga terdakwa lainnya, yang masih berusia dibawah 14 tahun dikenai hukuman 1 tahun pelatihan kerja.
Awang Khairul, Penasihat hukum terdakwa, mengatakan bahwa pihaknya masih akan berfikir selama 7 hari sebelum menentukan sikap untuk mengajukan banding.
“Kami menilai vonis ini belum sepenuhnya mencerminkan peran masing-masing dari 14 pelaku yang sebenarnya masuk dalam Pasal 55 KUHP. Ada degradasi hukuman yang belum tepat. Harusnya kalau diterapkan pasal itu, semuanya mendapatkan perlakuan hukum yang setara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, menyampaikan bahwa JPU juga masih dalam tahap pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. InsyaAllah, sebelum waktu itu habis, akan kami putuskan apakah akan banding,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pasal yang terbukti adalah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, karena korban meninggal dunia, serta Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP karena menimbulkan luka.
Disisi lain, Dipa Kurniantoro, kuasa hukum keluarga korban mengaku sangat kecewa atas putusan hakim yang mereka anggap jauh dari harapannya dan menuding vonis itu tidak memenuhi rasa keadilan.
“Pasal 80 ayat 3 itu bisa dihukum maksimal 10 tahun, tapi tuntutannya hanya 4 tahun, dan vonisnya malah 3 tahun 6 bulan. Ini jauh dari rasa keadilan. Kami berharap ada upaya banding dari jaksa,” katanya.
Senada, Harsono Badai Samodra, paman almarhum Moh. Hidris Rayyan berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran besar agar tak ada lagi korban serupa di masa depan.
“Kami kehilangan anak, dan hukuman yang dijatuhkan sangat mengecewakan. Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada Rayyan-Rayyan berikutnya,” imbuhnya.
Saat sidang berlangsung, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Kabupaten Kediri menabur bunga didepan Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.(*)






