KabarBaik.co – Muntahar, 58 tahun, warga Dusun Karon, Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa timur pada tanggal 7 Mei 2024 silam atas kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.
Dan kini Muntahar telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang telah memasuki agenda pledoi atau pembelaan.
Usai menjalani sidang, Muntahar menceritakan bahwa penetapan dia sebagai tersangka dugaan penyelewengan kasus penyelundupan pupuk ilegal itu dianggap janggal.
Menurutnya, kejanggalan tersebut dikarenakan ia tidak merasa memiliki pupuk sebanyak 40 sak jenis Urea yang menjadi barang bukti atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Itu bukan barang saya, itu merupakan barang titipan dari seseorang yang bernama Dian dan saya juga tidak mengenalnya tiba-tiba telfon dengan alasan kemaleman, pupuk itu dititpkan kerumah orang tua saya. Selang 15 menit kemudian tiba-tiba petugas dari Polda Jatim langsung menagkap saya dan menetapkan tersangka,” ujar Muntahar, Selasa (17/12).
Namun demikian ia mengaku juga pernah menjadi makelar pupuk non subsidi ke para petani di wilayahnya. Karena ia juga menjadi ketua HIPA (Himpunan Petani Pemakai Air) di desanya yang pada saat itu kesulitan pupuk.
“Memang saya akui saya pernah menjadi makelar, namun sudah berhenti dan saya tahu dan siap memberitahukan siapa saja pemain pupuk di Kecamatan Sumberejo Bojonegoro,” tegas Muntahar.
Sementara itu Sujito, selaku kuasa hukum Muntahar merasa janggal atas penetapan tersangka kliennya. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan bahwa pada tanggal 7 mei Polda Jawa timur telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait kasus yang menimpa Muntahar, dan pada tanggal 7 Mei pula keluar surat perintah tugas penangkapan Muntahar.
Selain itu pada tanggal 7 Mei juga keluar surat penyidikan terhadap Muntahar atas dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Ini kan aneh, laporan, surat penangkapan, dan surat penyelidikan kok bisa bareng pada tanggal yang sama”, kata Sujito, Selasa (17/12).
Ia juga menjelaskan berdasarkan hasil BAP yang dikeluarkan Polda Jatim terdapat kejanggalan lain, seperti kliennya yang tidak pernah mengenal Dian sebagai pemilik pupuk, serta kliennya yang mengaku tidak memiliki pupuk yang menjadi barang bukti penetapan muntaha sebagai tersangka.
“Saya menilai Polda Jatim yang menetapkan tersangka terhadap klien kami cacat Hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait kasus yang menimpa Muntahar. (*)