Terdakwa Terbukti Kuasai Lahan Orang, Saksi Tetap Lanjutkan Proses Hukum

oleh -70 Dilihat
Saksi bersama kuasa hukum usai sidang di PN Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Persidangan kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.800 meter persegi di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi korban. Dalam persidangan keempat ini, saksi korban membeberkan kronologi penguasaan tanah secara ilegal yang dilakukan oleh pihak terdakwa sejak beberapa tahun silam.

Proses hukum ini sempat berjalan alot di tingkat kepolisian sebelum akhirnya berhasil naik ke meja hijau pada awal tahun 2026. Korban merasa perjuangannya mencari keadilan sangat panjang karena laporan yang diajukan sejak 2021 baru bisa disidangkan saat ini.

“Harapan saya majelis hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya karena laporan mulai tahun 2021 baru kelar tahun 2026,” ujar saksi korban, Sampuna.

Di hadapan majelis hakim, korban menunjukkan bukti otentik berupa sertifikat kepemilikan asli serta foto-foto objek lahan yang kini dikuasai terdakwa. Lahan produktif tersebut dilaporkan masih digarap oleh pihak terdakwa secara sepihak untuk ditanami padi dan kedelai di tengah proses sengketa.

Meskipun dalam fakta persidangan pihak terdakwa sempat mengutarakan keinginan untuk mengembalikan tanah dan meminta maaf, namun korban bergeming. Luka batin yang dirasakannya dianggap sudah terlalu dalam akibat tindakan terdakwa yang dinilai sangat merugikan secara materiil maupun imateriil.

“Maaf saya tidak mau memaafkan karena dia terlalu sadis, rumah saya juga sempat dibongkar tahun 2022,” tambahnya.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa dakwaan jaksa mengacu pada Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan lahan dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara. Selain menempuh jalur pidana, pihak korban juga berencana mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas pemanfaatan lahan selama masa penyerobotan.

“Kasus ini murni pembuktian hak milik, saksi korban sudah menunjukkan sertifikat asli miliknya di depan persidangan,” tegas rekan pendamping korban, Ridwan Opu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.