KabarBaik.co – Dua pemuda asal Surabaya yang nekat mencuri tabung gas elpiji tiga kilogram di sebuah warung Madura di Perum Tropodo Indah, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi. Aksi mereka yang terjadi di tengah kelangkaan gas elpiji ini berhasil digagalkan pemilik warung dan warga sekitar.
Pelaku berinisial LRP, 19 tahun, dan FK, 20 tahun, kini ditahan di Polsek Waru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan warga Banyu Urip, Surabaya.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Rabu (19/2).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (16/2). Dua pelaku datang berboncengan menggunakan motor Honda Beat, berburu warung yang tampak sepi pembeli. Setelah menemukan target yang dianggap tepat, mereka pun melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Salah satu pelaku mengalihkan perhatian pemilik toko dengan membeli sesuatu, sementara rekannya mencoba membawa kabur tabung gas elpiji tiga kilogram. Namun, aksi mereka diketahui oleh pemilik warung yang langsung berteriak meminta tolong. Teriakan itu memantik reaksi warga sekitar yang segera membantu menggagalkan pencurian tersebut.
Salah satu pelaku berhasil diamankan warga bersama barang bukti, sementara rekannya mencoba melarikan diri. Namun, nasib buruk menimpa pelaku yang tertangkap. Ia sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian yang tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian.
“Kami sedang melaksanakan patroli, setelah melintasi TKP, pelaku berhasil diamankan. Tapi satu pelaku lainnya kabur,” lanjutnya.
Namun tak berselang lama usai mengamankan satu orang pelaku, pihak kepolisian menerima laporan adanya seorang pria yang terkulai lemas di dekat makam, selatan Mapolsek Waru. Awalnya pria ini sempat diduga anggota geng motor, tetapi usai diperiksa kemudia diketahui ia adalah pencuri tabung elpiji yang sempat melarikan diri tadi.
“Pelaku lainnya berhasil kami amankan saat terkulai lemas di jalan samping makam, kemungkinan kecapekan saat dikejar, karena pelaku lari,” jelasnya.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)