KabarBaik.co – Keuntungan yang menjanjikan membuat emak-emak di Kabupaten Pasuruan nekat menjadi budak peredaran narkoba jenis sabu. Dengan alasan ekonomi untuk kebutuhan keluarga akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Kedua budak peredaran sabu yang berhasil diungkap oleh anggota Satreskoba Polres Pasuruan yaitu Wahyuni (32) warga Gunung Gangsir, Kecamatan Beji dan Lidya (29) warga Sukerono, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Saat penangkapan keduanya tidak bisa mengelak dengan barang bukti dua poket sabu dan peralatan lainnya, serta bukti transaksi dengan pengguna.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyampaikan, kedua tersangka ini baru melakukan sebagai pengedar tergiur keuntungan setiap transaksi, dimana tersangka bekerja jualan kopi. “Baru satu bulan jadi pengedar setiap transaksi mendapatkan Rp 100 ribu, ini membuat tersangka ikut melingkarkan peredaran sabu,” kata Joko, Jumat (30/5).
Joko lebih lanjut mengatakan meskipun baru sebulan jadi pengedar namun barang bukti yang ditemukan narkoba jenis sabu seberat 6,28 gram, handphone, dan kendaraan yang dipakai.
“Kalau di bilang baru jadi pengedar ternyata transaksi cukup besar, modus jualan kopi didalamnya ada transaksi sabu,” terangnya.
Akibat perbuatan melawan hukum kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)