KabarBaik.co – Perang terhadap narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan terus digencarkan. Sebab, Pasuruan merupakan zona merah peredaran narkoba di Jawa Timur. Terbukti dari pengembangan kasus sebelumnya yang mengungkap pengedar dengan belasan poket sabu siap edar, polisi kali ini berhasil mengamankan MJ (56).
Warga Betro, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu merupakan tetangga PAR yang sudah dulu tertangkap. Keterlibatan MJ jadi pengedar sabu awalnya sebagai pengguna. Dia kemudian kecanduan akhirnya terjerumus sebagai pengedar yang bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.
“Tersangka MJ sebelumnya hanya pengguna, namun lama kelamaan akhirnya jadi pengedar. Dapat sabu gratis dari barang yang diperolehnya,” kata Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, Jumat (4/7).
Selain mengkonsumsi gratis dari sabu yang diedarkan, dirinya juga mendapatkan keuntungan dari setiap pengambilan setiap gramnya sekita Rp 300 ribu. Uang tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang hanya sebagai buruh tani. “Kerja dengan gaji kecil kebutuhan besar, ini menjadi keterlibatannya tersangka,” jelas Joko.
Dari hasil pengungkapan tersangka MJ, Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dua poket dengan berat 51,38 gram, buku rekapan penjualan, uang tunai sebesar Rp 1.257 juta, dan handphone.
Akibat perbuatan melawan hukum tentang kepemilikan narkotika golongan 1, penyidik menyangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)