KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial WC yang memproduksi dan memperjualbelikan serbuk peledak petasan secara ilegal.
Pelaku ditangkap pada 1 Maret 2025 di Dusun Kranggan, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 3 kilogram (kg), bubuk mesiu kategori low explosive, 5 kg belerang, 31 selongsong petasan, 29 sumbu pemantik, serta potasium booster.
“Yang menarik, pelaku mempelajari cara meracik bahan peledak ini melalui platform YouTube. Ia sudah dua kali melakukan transaksi karena tergiur dengan keuntungan berlipat,” ujar AKBP Arif, Selasa (18/3).
Menurutnya, pelaku hanya membutuhkan biaya sekitar Rp 150.000 untuk memproduksi 1 kg serbuk peledak petasan, yang kemudian dijual dengan harga Rp 300.000.
“Keuntungan yang didapat bisa dua kali lipat dari modalnya. Ini yang membuat pelaku tergiur keuntungan yang banyak,” tambah AKBP Arif.
Atas perbuatannya, WC dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Arif mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran bahan peledak ilegal, mengingat sudah banyak insiden ledakan yang memakan korban jiwa akibat penggunaan bahan peledak yang tidak sesuai prosedur.(*)