KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali membekuk jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini dari seorang perempuan berinisial LF (28), warga Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Aksi nekat tersangka LF berawal dari kenalan dengan seseorang berinisial S saat menjenguk suaminya yang dipenjara dengan kasus yang sama. Dengan iming-iming keuntungan untuk kebutuhan hidupnya, akhirnya LF mau melakukan transaksi sabu.
“Jadi awalnya kenalan sama seseorang saat jenguk suami di penjara, ada penawaran menguntungkan dengan jual sabu, akhirnya berjalan beberapa kali dan tertangkap,” ucap Kasar Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Wardoyo, Senin (1/12).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 9 plastik klip berisi sabu dengan total berat 27,08 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti plastik klip, tisu, bungkus plastik, hingga satu unit ponsel.
Saat ini polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut. Sementara, LF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan terbukti memiliki menguasai dan menyimpan narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Polres Pasuruan Kota menyatakan akan mengusut jaringan ini hingga tuntas dengan memberantas pelaku, pengedar dan semua jaringan narkotika di wilayah hukumnya. (*)







