Terima Aspirasi Karyawan, DPRD Nganjuk Sebut Gugatan Pailit Jadi Opsi Terakhir Kasus PT Jaker

oleh -144 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 08 at 1.47.43 PM
Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi menjawab tuntutan karyawan PT jaya kertas yang menggelar aksi unjuk rasa (Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk– Ratusan Karyawan PT Jaya Kertas (Jaker) demo di DPRD Nganjuk. Mereka menuntut hak-hak seperti gaji berbulan-bulan yang belum dibayarkan dan THR yang belum dibayar penuh.

Massa pendemo ditemui oleh anggota DPRD Nganjuk. Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi memastikan seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas demi mencari solusi terbaik bagi para pekerja.

“Ya, jadi kita sudah mendengarkan semua aspirasi, ada 11 tuntutan yang sudah disampaikan. Dan nanti akan kita rumuskan langkah-langkah strategis,” ujar Ulum, Rabu (8/4/2026)

Ulum menjelaskan tahapan yang akan segera dilakukan oleh legislatif. Pihaknya berencana menggelar rapat kerja atau rapat komisi yang akan mempertemukan seluruh unsur terkait, mulai dari perwakilan pekerja, instansi terkait, hingga manajemen perusahaan untuk membahas titik terjadinya permasalahan ini.

“Yang pertama, kita sudah jadwalkan nanti rapat komisi, rapat kerja dengan dinas tenaga kerja maupun manajemen. Dan nanti kita akan undang perwakilan. Kita akan menentukan langkah satu, langkah dua, langkah tiga, dan langkah terakhir untuk menentukan kira-kira penyelesaian yang terbaik untuk mereka semua,” terangnya.

Namun, jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil atau pihak manajemen dinilai tidak kooperatif, DPRD tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang tegas. Salah satu opsi yang disiapkan adalah membawa kasus ini ke meja hijau melalui Pengadilan Niaga.

“Oh ya, nanti tentu akan ada langkah strategis yang terakhir akan kita lakukan. Termasuk kalau perlu kita gugat di Pengadilan Niaga,” tegas politikus PKB tersebut.

Ia menambahkan upaya hukum tersebut dianggap perlu karena hanya melalui jalur hukumlah pihak berwenang dapat memanggil secara paksa pemilik perusahaan atau manajemen jika mereka terus menghindar. Meski demikian, langkah ekstrem ini hanya akan diambil jika semua cara diplomasi telah ditempuh namun gagal.

“Karena yang bisa memanggil paksa adalah Pengadilan Niaga. Tapi itu sebagai langkah terakhir,” pungkas Ulum. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.