Eksekusi Rumah di Bojonegoro Diwarnai Buka Paksa Gerbang Pintu

oleh -1328 Dilihat

BOJONEGORO – Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Bojonegoro membuka pintu pagar rumah warga Bojonegoro secara paksa. Mereka menggunakan perejang (linggis) untuk merusak pintu pagar, yang terjadi pada Selasa (8/8/2023).

Beberapa petugas bahkan memanjat pagar untuk masuk ke dalam, meskipun ada penolakan terhadap tindakan tersebut. Meski begitu, Pengadilan Negeri Bojonegoro tetap berusaha untuk masuk ke dalam rumah.

Setelah berhasil masuk, petugas dari PN Bojonegoro bersama orang lain mulai merusak perabotan rumah. Mereka mengambil CCTV, WiFi, antena TV, dan bahkan tanaman beserta potnya yang dimuat ke dalam truk terbuka.

Kejadian ini berlangsung setelah Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro mengabulkan permohonan eksekusi oleh Mohammad Romli (51), seorang warga Desa Sukosewu RT 5 RW 1, Kecamatan Sukosewu.

Proses eksekusi untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dilakukan pada pukul 11.00 di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, dengan dukungan pengamanan dari pihak Polres Bojonegoro.

Juru sita PN Bojonegoro, Dediek Setyo Hartono, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat nomor Nomor 2/PDT.X/2021/PN Bojonegoro. Permohonan eksekusi ini diajukan karena pemohon adalah pemenang lelang, dengan nomor 1223/45/2020 tanggal 12 November 2020 atas satu bidang tanah dan bangunan seluas 252 meter persegi.

“Dalam surat hak milik nomor 2779, seluruh hak atas tanah dan bangunan tercatat atas nama Ciko Surya Siswanto, yang sekarang telah berganti menjadi Mohammad Romli sebagai pemohon eksekusi. Batas-batasnya adalah sebelah utara milik Eko Prasetyo, sebelah timur jalan perumahan, sebelah barat milik Subagio dan Yuana, serta sebelah barat milik ayah,” kata Dediek, yang membacakan surat yang telah ditetapkan oleh Ketua PN Bojonegoro, Ahmad Bukhori, pada tanggal 28 November 2022. (yan/kb01)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.