KabarBaik.co – Jalan Kadir Al Haddar sudah tertatih-tatih. Di usianya yang sudah menginjak 65 tahun, lansia asal Desa Tlogobendung, Kecamatan/Kabupaten Gresik tersebut harus mendekam di sel penjara untuk kedua kalinya.
Kadir menjadi 1 dari 6 tersangka pengedar narkoba yang diamankan Tim Giri Tangguh Satreskoba Polres Gresik, baru-baru ini. Lebih miris lagi, di usianya yang sudah senja Kadir masih menjadi pemasok utama narkoba jenis sabu-sabu di jaringan pengedar tersebut.
“Tersangka diamankan di rumahnya Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik dengan barang bukti 11 klip sabu-sabu seberat 9 gram, 1 klip ganja, uang tunai Rp 1.669.000 hasil transaksi, 1 HP, 4 pack plastik klip dan 1 timbangan elektrik,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu didampingi Kasat Reskoba Iptu Joko Suprianto, Senin (21/4).
Dijelaskan Rovan, sabu-sabu tersebut dijual dengan paket hemat (pahe) seharga Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu perpaket. Sasarannya wilayah Gresik utara hingga selatan. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, dari mana Kadir mendapatkan serbuk setan tersebut.
Di hadapan petugas, Kadir mengakui semua perbuatannya. Dengan suara yang sangat lirih, residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada 2023 ini mengaku terpaksa kumat berjualan barang haram karena himpitan ekonomi.
“Untuk bayar utang pinjol (pinjaman online) Rp 70 juta,” katanya lirih. Usut punya usut, demi bertahan hidup Kadir memakai beberapa KTP milik saudara dan temannya untuk mengajukan pinjol. Kini ia kelimpungan karena tidak bisa membayar.
Akan tetapi , apapun yang menjadi alasan, Kadir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di usia 65 tahun dan kondisi tubuhnya yang renta, ia terpaksa mendekam kembali di hotel prodeo. (*)






