KabarBaik.co – Pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Pengajuan diska atau izin khusus itu wajib dilakukan bagi calon pengantin yang masih dibawah usia ideal atau dibawah 19 tahun.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Mufi Ahmad Baihaqi mencatat, sejak Januari hingga 16 April 2025 sudah ada 85 perkara yang mengajukan dispensasi kawin. “Tiga bulan pertama 2025 sudah ada 85 perkara pengurusan dispensasi kawin,” kata Mufi, Sabtu (19/4).
Dari total 85 pengajuan permohonan dispensasi kawin tersebut, lanjut Mufi, pada Januari tercatat sebanyak 17 perkara, Februari 24 perkara, Maret 43 perkara, dan satu perkara saat April. Penyebab banyaknya perkara yang masuk mulai dari pergaulan bebas hingga tradisi.
“Trend meningkatnya menikahkan anak pada akhir Maret dan awal April 2025 dipengaruhi masih kuatnya persepsi masyarakat yang berpandangan menikahkan anak di malam 29 Ramadan atau Syawal adalah hari yang baik,” jelas Mufi.
Selain itu, sejumlah alasan terkait dengan pengajuan dispensasi kawin tersebut juga karena calon pengantin yang belum berusia 19 tahun itu dalam kondisi hamil atau bahkan telah melahirkan. “Oleh orang tuanya diarahkan untuk mengurus dispensasi kawin,” tutur Mufi.
Mufi menjelaskan, peraturan mengenai dispensasi kawin diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Pernikahan dini bisa berakibat stunting, sehingga perlu upaya bersama Pemkab Bojonegoro dan semua pihak yang terkait,” papar Mufi.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada 2023 sebanyak 448 perkara. Kemudian pada 2024 mengalami penurunan menjadi 394 perkara. Sedangkan hingga 16 April 2025 sudah ada 85 perkara. (*)