Terpidana Kasus Kematian Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan

oleh -146 Dilihat
IMG 20240731 WA0015 e1755571596886
Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya,

KabarBaik.co- Masih ingat nama Gregorius Ronald Tannur? Ya, dia adalah terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti. Ternyata, pada momen perayaan HUT ke-80 RI, Ronald Tannur juga menikmati  pengurangan masa hukuman (remisi) selama 4 bulan.  Pemberian remisi ini kembali menyedot perhatian publik mengingat kasus yang menjerat putra mantan anggota DPR tersebut sejak awal sarat kontroversi dan bahkan menyeret skandal suap besar di tubuh peradilan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Ronald menerima remisi umum satu bulan serta remisi dasawarsa tiga bulan. “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rika di Jakarta, Senin (19/8).

Remisi umum diberikan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.  Sedangkan remisi dasawarsa, berlaku setiap 10 tahun peringatan kemerdekaan dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Diketahui, kasus Ronald Tannur mencatat perjalanan panjang penuh polemik. Pada pengadilang tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik bersama dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo, sempat menjatuhkan vonis bebas. Putusan itu memicu kecaman publik karena dianggap tidak adil bagi korban.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Vonis bebas pun batal demi hukum, dan Ronald dijatuhi pidana penjara 5 tahun.

Belakangan, terbongkar bahwa vonis bebas di PN Surabaya itu tidak lepas dari praktik suap. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), bersama pengacara Lisa Rachmat (LR), menyerahkan uang suap dalam jumlah besar agar anaknya lolos dari hukuman. Total dana yang disiapkan mencapai Rp 3,5 miliar, lalu dialirkan melalui jaringan yang melibatkan pejabat peradilan.

Jaksa penuntut umum mengungkap, ketiga hakim—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—menerima suap dalam bentuk Rp 1 miliar tunai dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,67 miliar). Uang itu dibagi-bagi: sebagian untuk Erintuah, sebagian untuk Mangapul, dan sisanya untuk Heru. Heru bahkan tercatat menerima porsi paling besar, mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Tak hanya hakim, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono pun kecipratan. Dia menerima SGD 43.000 (sekitar Rp 540 juta) dari Lisa Rachmat sebagai imbalan karena menunjuk majelis hakim yang kemudian membebaskan Ronald. Belakangan, Rudi juga terungkap menerima gratifikasi lain selama menjabat sebagai ketua pengadilan dengan nilai mencapai Rp 21 miliar.

Skandal suap yang menyeret hakim, pengacara, hingga ibu terdakwa ini menjadi catatan kelam dalam perjalanan kasus. Fakta bahwa kebebasan Ronald sempat “dibeli” lewat miliaran rupiah semakin mempertebal persepsi publik bahwa proses hukum jauh dari rasa keadilan.

Kini, di tengah sorotan publik, Ronald kembali mendapat haknya sebagai narapidana berupa remisi. Meski sah menurut aturan perundang-undangan, keputusan ini dipastikan akan kembali memantik perdebatan mengenai konsistensi hukum dan keadilan dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.