KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), yang merugikan negara senilai Rp 2,6 miliar.
Kedua tersangka adalah Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 berinisial HK, dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 dan Plt Direktur Utama tahun 2018-2022, AAJ. Usai dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Tuban, keduanya keluar dengan menggunakan rompi berwarna oranye.
Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dugaan korupsi di tubuh BUMD RSM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus ini meliputi pembuatan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, para mantan petinggi BUMD itu diangkut menggunakan mobil menuju ke Lapas Kelas IIB Tuban. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik Kejari Tuban.
Menurut Yogi Natanael Cristiano selaku Kasi tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tubanengatakan, kedua tersangka bakal ditahan hingga 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan.
“Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” katanya, Selasa (18/2).
Menurut Yogi, penahanan ini perlu dilakukan, lantaran dikuatirkan kedua tersangka menghilangkan barang bukti. Selain itu mereka dikhawatirkan kabur. “Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan itu akan menjadi lancar,” tuturnya.
Penahanan kedua tersangka selama dua puluh hari kedepan ini bukan tanpa alasan, hal tersebut dikarnakan kedua tersangka sempat mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kedua. Satu tersangka beralasan ada duka, sedangkan satu lainnya terkendala jarak.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Arina Jumiawati menyatakan, bakal menghormati proses hukum yang kini tengah membelit kliennya. “Kami berharap klien kami kesehatannya baik-baik saja, karena beliau ini cukup kooperatif,” ucapnya. (*)