Tersangka Cabuli Santriwati Tak Ditahan Polres Batu, Ini Penilaian Komnas PA Jatim

oleh -453 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 04 at 16.27.15
Ketua Komnas PA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Keputusan Polres Batu yang tidak menahan tersangka pencabulan berinisial AMH, 69, menuai kecaman keras dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur. Tersangka yang juga diketahui sebagai saudara dari seorang tokoh agama terkenal di Kota Batu itu tetap bebas berkegiatan di lingkungan pesantren.

Padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati. Ketua Komnas PA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun, menyebut keputusan aparat penegak hukum sebagai bentuk nyata dari ketidakadilan hukum di Indonesia.

“Bagaimana mungkin tersangka saat ini masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari di pondok pesantren yang berada dalam naungannya,” cetus Febri dalam pernyataan melalui sambungan telepon, Rabu (4/6).

Febri mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas potensi bertambahnya korban di kemudian hari. Dia menilai pembiaran ini sebagai bentuk pembenaran atas adagium hukum yang kerap disebut masyarakat tajam ke bawah, tumpul ke atas.

“Ternyata adagium hukum itu memang nyata. Penegakan hukum kita masih tebang pilih. Pencabulan adalah perbuatan keji dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Febri.

Febri juga menyentil pernyataan Polres Batu dalam konferensi pers pada 22 Mei lalu yang menyatakan alasan tidak ditahannya tersangka adalah karena faktor usia dan lainnya. “Pernyataan itu secara terang-terangan melanggar KUHAP Pasal 21 Ayat 4 dan Ayat 1,” ujarnya.

Karena itu, Komnas PA Jatim berencana untuk segera berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk mengajukan surat resmi dan melakukan audiensi ke DPR RI serta Kapolri, guna meminta peninjauan ulang atas penangguhan penahanan terhadap tersangka AMH.

Senada dengan Febri, Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Monang Siahaan, juga mendesak agar Kapolri turun tangan dan memberikan atensi khusus pada kasus ini. Ia menekankan pentingnya menegakkan keadilan tanpa memandang latar belakang pelaku.

Monang menegaskan, kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan individu berpengaruh, khususnya di lingkungan keagamaan.

“Tolong aparat melihat kasus ini secara terang benderang agar keadilan ditegakkan. Jangan sampai restorative justice dijadikan tameng untuk melindungi pelaku,” tegas Monang.

Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Batu menetapkan seorang pria berinisial AMH, 69, warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kasus ini dilaporkan melalui LP Nomor 125 tertanggal 22 Januari 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.