KabarBaik.co – Kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan yang dilakukan empat kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Dalam pelimpahan ini, Polda Jawa Timur turut melimpahkan empat tersangka yakni Wasito selaku Kades Tebon, Suprianto selaku Kades Dengok, Sakri selaku Kades Purworejo, dan Saifudin selaku Kades Kuncen.
“Kami telah menerima pelimpahan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Jawa Timur atas kasus pembangunan jalan di empat desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro,” ujar Aditia Sulaiman, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Selasa (25/6).
Keempatnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana BKKD Bojonegoro tahap 1 tahun 2021 pada Rabu (8/5).
Dalam kasus ini, para kades terbukti telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BKKD Kabupaten Bojonegoro tahap 1 tahun 2021 dengan melaksanakan pengerjaan menunjuk Bambang Soejadmiko sebagai pelaksana pengerjaan proyek pembangunan jalan tersebut tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Menurut Aditia Sulaiman, keempatnya selama dua puluh hari kedepan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
“Selama 20 hari kedepan keempat tersangka yang semuanya adalah kepala desa, akan dititipkan ke Lapas Kelas 2A Bojonegoro,” tambah Aditya.
Atas perbuatanya keempat kades dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah di UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. (*)