KabarBaik.co – Setelah 10 bulan, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan DCNA, 7 tahun, siswi kelas 1 madrasah ibtidaiyah di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi akhirnya terungkap.
Tersangka berinisial R, 14 tahun yang masih memiliki ikatan kekerabatan dengan korban. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan dari Polresta Banyuwangi ke Kejaksaan Banyuwangi.
I Made Endra, Jaksa yang menangani kasus tersebut mengatakan tersangka dilimpahkan pada Selasa (23/9) atau dua hari lalu. Setelah pelimpahan ini, selanjutnya perkara akan segera disidangkan di pengadilan.
“Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan penanganan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banyuwangi,” kata Endra kepada wartawan, Kamis (25/9).
Selain tersangka, jaksa juga menerima pelimpahan 36 barang bukti, antara lain berupa pakaian korban, sepeda, dan kayu yang digunakan untuk melakukan pemukulan.
“Jadi, intinya ada 36 barang bukti yang semuanya terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” imbuhnya.
Pihaknya menargetkan perkara ini disidangkan paling lambat pekan depan dan akan ditangani oleh tiga jaksa penuntut umum. Namun ia mengaku masih perlu melakukan penyempurnaan dakwaan.
“Namun, kami juga perlu menyempurnakan dakwaan terlebih dahulu. Rencananya, bersama tim penuntut umum, paling lambat hari Senin kami sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi,” kata Endra.
Berdasarkan berkas yang diserahkan penyidik ke jaksa, Endra melanjutkan, tersangka memiliki kecenderungan libido yang tinggi.
“Ketika melihat korban, langsung timbul hasrat tersebut. Itu yang kami lihat dari fakta dalam berkas perkara,” sambungnya.
Jika nanti disidangkan, Endra memastikan prosesnya akan berjalan tertutup. Sebab, tersangka dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur dan terlibat dalam perkara kesusilaan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Karena tersangka masih di bawah umur, maka sesuai undang-undang, maksimal pidananya hanya setengah dari ketentuan untuk orang dewasa,” imbuhnya.
Mengingatkan kembali, DCNA (7), siswi kelas 1 madrasah ibtidaiyah (MI) di Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ditemukan tewas mengenaskan tak jauh dari rumahnya pada 13 November 2024.
Diduga sebelum tewas, korban dianiaya dan mengalami kekerasan seksual.
Korban biasanya menaiki sepeda menempuh jarak sekitar 1 kilometer (km) melewati jalan perkebunan baik berangkat maupun pulang sekolah.
Saat itu ketika pulang sekolah, ia tak juga kunjung balik ke rumah. Orang tua yang khawatir berupaya mencari korban.
DCNA ditemukan tergeletak di tepian tanah berkontur di sebuah lahan kosong. Ia ditemukan dengan kondisi mengenaskan: kepalanya bocor dan sebagaian pakaiannya acak-acakan.