KabarBaik.co- Kasus dugaan pembunuhan biadab disertai pemerkosaan serta perampokan yang korbannya seorang bocah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di wilayah hukum Banyuwangi, sejauh ini tersaput kabut. Masih gelap. Sudah sepekan tragedi itu berlalu. Siswi kelas I MI itu ditemukan sudah tidak bernyawa pada Rabu (13/11). Kondisinya sungguh memilukan.
Peristiwa itu mendapat perhatian luas. Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Fauzi pun turut geram. Menteri kelahiran Madura itu mendesak jajaran kepolisian bisa cepat meringkus pelaku. ‘’Semoga cepat ditangkap pelakunya karena itu sebuah perbuatan keji,’’ katanya kepada awak media di Jakarta.
Informasi yang dihimpun tim KabarBaik.co, sejak peristiwa tersebut terjadi, polisi memang langsung bergerak cepat. Mulai olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan otopsi hingga memeriksa saksi-saksi. Tim Polda Jatim juga turun untuk membantu mengungkap tabir gelap kasus tersebut. Kabarnya, sudah sebanyak 23 saksi diminta keterangan. Polisi pun sudah mendapatkan hasil otopsi.
Terkadang tidak mudah. Terlebih TKP sudah rusak. Namun, dengan bantuan alat dan teknologi modern, masyarakat tentu berharap polisi dapat cepat mengungkapnya. Di antara alat canggih itu adalah MAMBIS. Yakni, sistem Identifikasi Multibiometrik Otomatis. Alat ini untuk mengidentifikasi korban atau pelaku kejahatan tanpa identitas.
MAMBIS bekerja dengan cara memindai sidik jari atau iris mata kemudian dapat menampilkan data identitasnya di layar. Data identitas yang muncul meliputi nama lengkap, alamat, dan wajah sesuai dengan yang tercantum di e-KTP. Nah, persoalannya apakah terduga pelaku sudah melakukan perekaman. Jika di bawah umur, tentu belum memiliki KTP.
Yang jelas, beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain seragam sekolah korban, kancing baju yang berserakan, sepatu, serta sepeda milik korban. Kabarnya, perhiasan emas berupa anting dan kalung sudah tidak menempel di tubuh korban saat ditemukan tergeletak.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari keluarga yang mencari-cari korban tidak kunjung pulang ke rumah setelah sekolah. Sehari-hari, biasanya korban berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda angin atau onthel. Setelah dicari dengan dibantu guru, korban ditemukan tewas tergeletak di sebuah kebun sepi.
Mendapati itu, keluarga beserta warga pun membawa korban ke Puskesmas terdekat. Harapannya, nyawa bocah yang berumur sekitar 7 tahunan itu dapat diselamatkan. Nahas, nyawanya tidak tertolong. Korban sudah meninggal.
Jerat Pasal Berat untuk Pelaku
Lantas, kasus pembunuhan kena pasal berapa? Dilansir dari laman Hukum Online, merujuk pada KUHP yang masih berlaku, jerat pasal pembunuhan yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 338: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian, Pasal 339, menyebutkan, pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.