Bawaslu Kota Batu Sebut 117 TPS Tak Memenuhi Syarat, Ini Alasannya

oleh -214 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 21 at 12.03.40
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Chalid Farobi. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menyebut 117 tempat pemungutan suara (TPS) pilkada serentak tidak memenuhi syarat. Hal tersebut dinyatakan anggota Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Chalid Farobi, Kamis (21/11).

“Kami mencatat ada 5 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi,” tegas Yogi. Menurutnya, dari 117 TPS terdapat DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 116 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, 55 TPS terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 44 TPS terdapat pemilih tambahan (DPTb), serta 31 TPS terdapat potensi daftar pemilih khusus (DPK).

Yogi menjelaskan variabel dan indikator potensi TPS rawan. Pertama, penggunaan hak pilih DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih penyandang disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan dari atau riwayat PSU/PSSU.

Menurut Yogi, pemetaan TPS rawan menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Batu, KPU, paslon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilu, media, dan seluruh masyarakat di seluruh wilayah Kota Batu. Mereka harus memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilu yang demokratis.

“Dari pemerataan kerawanan itu, kami merekomendasikan KPU untuk notifikasi kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.