KabarBaik.co – Sebanyak enam unit mobil merk Expander yang selama ini digunakan untuk operasional KPU Kota Batu dikembalikan ke KPU Provinsi Jawa Timur. Langkah tersebut merupakan dampak dari efesiensi anggaran yang belakangan diserukan pemerintah pusat.
Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengultimatum efisiensi anggaran bagi kementerian maupun instansi/lembaga untuk memaksimalkan program. Salah satunya berdampak pada anggaran dan operasional KPU. Termasuk KPU Kota Batu yang harus merelakan kendaraan operasional ditarik penggunaannya.
Komisiner KPU Kota Batu, Marlina, membenarkan kondisi tersebut. “Kita sudah kembalikan mobil operasional KPU Kota Batu sebanyak enam unit. Dan pengembalian mobil operasional ini pada 12 Februari 2025 kemarin,” kata Marlina saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (14/2).
Menurut Marlina, dari enam unit kendaraan operasional yang dikembalikan itu, sebelumnya digunakan untuk lima komisioner dan satu untuk sekretaris KPU. “Ya, yang jelas penyerahan ini kita mengikuti arahan dari KPU Pusat,” tegasnya.
Kendati begitu, Marlina mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan support dari pemerintah daerah. Mengingat, kebutuhan operasional untuk pemutakhiran data juga akan dilakukan. “Kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan wali kota setelah pelantikan karena kami butuh support dari pemerintah daerah,” tandasnya. (*)