KabarBaik.co – Polres Malang mengamankan pelaku pencurian burung di sebuah peternakan wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menyebut bahwa dua pelaku berinisial SA, 29 dan JK, 33.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menjual burung hasil curiannya,” kata Dadang di Mapolres Malang, Jumat (14/2).
Menurutnya, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan pemilik, Abimanyu Farm pada Rabu pagi (12/2). Unit Reskrim Polsek Lawang langsung menyelidiki dan menangkap pelaku pada Kamis dini hari (13/2). Modus mereka adalah membobol kandang dengan mengganjal pintu menggunakan pot bunga plastik.
Dadang menjelaskan, Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah peternakan burung di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dua pelaku yang merupakan warga Desa Turirejo berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Saat olah TKP kita menemukan sebuah pot bunga, dugaan sementara barang tersebut digunakan untuk mengganjal pintu kandang agar tidak tertutup saat beraksi,” jelas Dadang.
Dalam penggeledahan, lanjut Dadang, polisi menemukan tiga burung murai, dua sangkar, satu kaos hitam, dan kain penutup sangkar. Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Lawang dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)