Terseret Kasus Korupsi PKBM, Seorang PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Diberhentikan

oleh -551 Dilihat
IMG 20250416 WA0001

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan langsung mengambil langkah tegas dalam menentukan status Nurkamto, salah satu PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, yang terjerat kasus korupsi danah hibah dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Nurkamto saat ini menjabat sebagai operator dapodik diberhentikan sementara karena diduga memberikan data peserta yang tidak valid untuk digunakan di PKBM.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani mengatakan, dengan status tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Pemkab Pasuruan memiliki dasar untuk mengambil tindakan administratif dengan melakukan pemberhentian sementara terhadap Nurkamto.

”Terhadap yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara sesuai dengan regulasi yang ada, untuk proses selanjutnya kita masih nunggu proses hukum nantinya,” tegas Ninuk, Rabu (16/4).

Ninuk menyatakan, pemberhentian sementara ini dinilai sebagai langkah awal yang diperlukan untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan tersebut sejalan dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus hukum.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari seorang PNS bisa diberhentikan sementara. Salah satunya ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. “Selanjutnya kami tentu menunggu sampai proses hukumnya tuntas dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” bebernya.

Meski begitu, Nurkamto tetap menerima gaji sebagai PNS walaupun besarannya tidak sama dengan saat masih bertugas. Melainkan hanya 50 persen dari penghasilan yang diterima dalam jabatan terakhir sebagai PNS. Ninuk pun menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Terkait dengan pemberian gaji tentu juga menyesuaikan dengan aturan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto memilih tidak berkomentar terkait dengan status pegawainya sebagai tersangka korupsi. Dia menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dia hanya mendorong pegawai lainnya agar memiliki etos kerja dan integritas yang tinggi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.