KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan SK, 38 tahun, wanita asal Purut Rejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan yang ditemukan tewas membusuk di rumah tersangka ZA, 30 tahun, warga Kambingan Rejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (10/6) lalu.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil menguak motif pembunuhan yang dilakukan ZA.
Dari keterangan tersangka ZA, bahwa saat itu korban sebelumnya bermain dengan tersangka P yang merupakan tetangga ZA dan bermalam di rumahnya.
Kemudian tersangka timbul keinginan untuk iclik atau berhubungan badan dengan korban yang saat itu tertidur dalam kamarnya, namun ditolak. Akhirnya ZA mendekap dengan bantal hingga lemas.
“Awalnya korban main sama P yang saat ini juga ditetapkan tersangka. Usai bermain kendaraan bermasalah menghubungi ZA untuk menjemputnya di ajak kerumah, mencoba berhubungan badan korban terbangun dan berteriak dan melakukan penganiayaan hingga tewas,” kata Kasat Reskrim Iptu Chairul Mustafa, Selasa (17/6).
Choi sapaan Kasat Reskrim menambahkan setelah mengetahui korban meninggal akhirnya ZA melarikan diri hingga ke kota-kota besar di wilayah Jawa Timur, dan akhirnya ditemukan di sebuah area pemakaman di Winongan.
“Mengetahui korban tewas pada paginya tersangka kabur ke rumah kakeknya dan minta uang untuk kabur, setelah kehabisan dan bingung korban berada di area pemakaian yang akhirnya ditangkap,” terang Choi.
Penyelidikan tidak sampai pada tersangka ZA namun ada orang lagi yang terakhir kali bersama korban SK yaitu P yang sebenarnya pacar korban. Namun P mencoba menghilang barang bukti milik korban juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka bertambah yaitu P pacar korban yang saat itu menjemput korban di sekitar rumahnya untuk mabuk dan berhubungan badan, tapi tidak mengetahui pembunuhan terjadi,” ucapnya.
Hal ini dikuatkan dengan hasil otopsi RS Bhayangkara Porong bawah korban tewas akibat benda tumpul dan bekas luka pada tubuh korban hingga mati lemas.
Akibat perbuatannya tersangka ZA dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka P dikenai pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan tidak dilakukan penahanan.(*)