KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kini, polisi terus melakukan penyidikan untuk mengetahui apa masih ada pelaku lainnya dalam kasus yang menodai warga Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan itu.
Rumor yang berkembang di masyarakat menyebut ada belasan orang yang diduga ikut melakukan tindak pidana asusila terhadap korban. Kanit Pidana Umum Polres Pasuruan, Ipda Arief Bernadhyl menyampaikan, pihaknya tidak selesai dengan menetapkan tujuh tersangka. Melainkan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.
“Kita akan terus melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap apa masih ada pelaku-pelaku lain yang turut serta,” tegas Arief, Sabtu (26/7).
Untuk mengungkap masih atau tidak adanya pelaku lain dalam kasus ini, polisi kembali akan mengagendakan pemeriksaan terhadap korban. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pemeriksaan karena korban masih mengalami guncangan kejiwaan. “Kita harus bersabar menunggu korban sehat kembali,” jelasnya.
Perlu diketahui, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Salah satu tersangkanya adalah orang tua korban, ST (44), yang tega menodai hingga empat kali. Pelaku lainnya yaitu PO, EM, TE, SU, SP, dan SM.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka diancam Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*)