KabarBaik.co – Pembahasan mengenai rencana pembangunan real estat di lereng Arjuno–Welirang kembali digelar oleh DPRD Kabupaten Pasuruan. Dengan pertemuan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan penjelasan mengenai tahapan perizinan.
Rapat tersebut menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan. Kedua instansi diminta memberikan klarifikasi terkait perkembangan dokumen dan proses yang sudah berjalan.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, menjelaskan bahwa tahapan perizinan proyek masih sangat awal. “Yang sudah dilalui baru izin berusaha dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) saja,” ujarnya.
Ridwan menegaskan, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) belum diajukan oleh pihak pengembang. Menurutnya, tanpa dokumen tersebut proses perizinan belum dapat dilanjutkan. “Sampai saat ini proses belum selesai, jadi untuk perizinan belum bisa dilakukan,” ujarnya.
Dari sisi lingkungan, DLH Kabupaten Pasuruan juga memberikan penjelasan terkait minimnya dokumen yang masuk sampai saat ini. “Belum ada pengajuan pada kami, jadi belum bisa diproses lebih jauh,” kata Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis.
Ketua Pansus Real Estat DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri perkembangan proyek ini. “Kami masih menggali data karena semuanya belum rampung,” ujarnya.
Pansus menekankan bahwa pengembang harus mengikuti seluruh aturan sebelum memulai pembangunan. DPRD berharap tidak ada tahapan yang dilangkahi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Pengembang wajib mengikuti aturan yang ada, jangan sampai ada masalah di kemudian hari yang berdampak buruk pada semuanya,” tegasnya.
Dengan masih panjangnya proses perizinan, lanjut Sugiyanto, pihaknya meminta seluruh instansi terkait tetap terbuka dan kooperatif. Tujuannya agar keputusan yang diambil nantinya sesuai regulasi dan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. (*)







