KabarBaik.co, Pasuruan – Permasalahan pemasangan kabel provider yang semrawut di jalan raya sering kali membuat masyarakat resah karena merusak keindahan kota. Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) harus tanggap merespons setiap laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Seperti yang terjadi pada Selasa (3/3) malam. Petugas menjumpaia empat pegawai sebuah penyedia internet sedang melakukan pemasangan kabel provider di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil.
Suyono, Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus dihentikan sementara waktu karena mereka tidak memiliki tiang sendiri.
“Tadi langsung kita lakukan penindakan bagi karyawan yang akan melakukan pemasangan kabel wifi. Mereka tidak punya tiang untuk memasang kabelnya,” kata Suyono dengan nada geram.
Selanjutnya, Suyono akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan terkait izin yang dimiliki. “Kita panggil manager perusahaan terkait untuk bisa menunjukkan izinnya. Selain itu menunjukkan pelanggaran lain yang dilakukan dalam kegiatan usahanya,” tutupnya. (*)







