Tidak Memiliki Izin, Pemasangan Kabel Provider di Pasuruan Dihentikan Satpol PP

oleh -4 Dilihat
IMG 20260304 WA0003
Penghentian pemasangan kabel provider di Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Permasalahan pemasangan kabel provider yang semrawut di jalan raya sering kali membuat masyarakat resah karena merusak keindahan kota. Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) harus tanggap merespons setiap laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.

Seperti yang terjadi pada Selasa (3/3) malam. Petugas menjumpaia empat pegawai sebuah penyedia internet sedang melakukan pemasangan kabel provider di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil.

Suyono, Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus dihentikan sementara waktu karena mereka tidak memiliki tiang sendiri.

“Tadi langsung kita lakukan penindakan bagi karyawan yang akan melakukan pemasangan kabel wifi. Mereka tidak punya tiang untuk memasang kabelnya,” kata Suyono dengan nada geram.

Selanjutnya, Suyono akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan terkait izin yang dimiliki. “Kita panggil manager perusahaan terkait untuk bisa menunjukkan izinnya. Selain itu menunjukkan pelanggaran lain yang dilakukan dalam kegiatan usahanya,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.