Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan Kejati Jatim

oleh -2289 Dilihat
IMG 20241024 WA0025
Tiga Hakim PN Surabaya yang terjaring OTT mengenakan rompi tahanan. (Yudha)

KabarBaik.co – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat suap dalam perkara vonis Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini mendekam di ruang isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya yang berada di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, membenarkan bahwa penahanan dilakukan di rutan milik Kejati Jatim karena locus delicti atau lokasi perkara berada di wilayah hukum mereka. “Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” ujar Mia, Kamis (24/10).

Ketiga hakim yang telah berstatus tersangka itu ditempatkan di ruang isolasi sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP). Mia menjelaskan bahwa setiap tahanan baru wajib menjalani masa isolasi selama 14 hari sebelum ditempatkan bersama tahanan lain. “Sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” jelasnya.

Rutan cabang Kejati Jatim sendiri memiliki kapasitas untuk menampung 90 tahanan. Hingga saat ini, sudah ada 40 tahanan yang menghuni rutan tersebut. Dengan tambahan tiga hakim tersebut, total tahanan menjadi 43 orang. Mia memastikan kapasitas rutan masih mencukupi. “Sesuai dengan kapasitanya untuk 90 orang, sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” pungkasnya.

Penangkapan ketiga hakim ini dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Mereka ditangkap di Surabaya pada Rabu (23/10), bersama seorang pengacara bernama LR yang diamankan di Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah adanya dugaan suap dalam proses persidangan Ronald Tannur, yang mendapat perhatian publik terkait kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti.

Mia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan murni penegakan hukum terhadap individu yang terlibat dalam dugaan suap, bukan institusi pengadilan. “Jadi pelimpahan perkara ke PN (Pengadilan Negeri) dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” tegasnya.

Menurut Mia, proses penegakan hukum ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Kami hadir atas nama negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” katanya.

Kasus ini memicu perhatian publik lantaran melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan tugasnya secara profesional. Mia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggar hukum, termasuk hakim yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian terhadap ketiga hakim tersebut. “Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” kata Abdul Qohar.

Kini, ketiga hakim tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Terkait dengan proses hukum yang akan berjalan, Mia menegaskan bahwa Kejati Jatim siap mendukung sepenuhnya jalannya proses hukum yang adil dan transparan. “Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kami pastikan bahwa proses peradilan akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.