Tim Relawan Nurul Azizah-Nafik Sahal Serahkan Berkas Dukungan Calon Independen ke KPU Bojonegoro

Reporter: Shobilul Umam
Editor: Gagah Saputra
oleh -63 Dilihat
Tim Relawan Nurul-Nafik menyerahkan berkas dukungan jalur independen Balon Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro

KabarBaik.co – Di hari terakhir penyerahan berkas bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro lewat jalur independen, Minggu malam (12/5) sekitar pukul 23.00 WIB, Sekda Bojonegoro Nurul azizah dan Nafik Sahal menyerahkan berkas dukungan warga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.

Dengan dikawal ratusan pendukung serta dua truk pengangkut berkas dukungan warga dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, tim relawan Nurul Azizah dan Nafik sahal menyerahkan berkas dukungan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dari jalur independen.

Tak hanya itu, sejumlah ulama besar di kabupaten Bojonegoro juga turut serta mengantarkan dukungan warga ke KPU Bojonegoro seperti KH. Alamul Huda yang meruoakan Pengasuh Pondok pesanteren Al-Rosyid, KH Munaamul Khoir pengasuh Ponpes Abu Dzarin, Gis Seha, pengasuh Ponpes Attanwir.

“Hari ini adalah hari terakhir penyerahan (berkas) syarat minimal dukungan baslon perseorangan pada Pilkada 2024,” kata Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari.

Baca juga:  KPU Umumkan Syarat Pencalonan Perorangan Pilkada Bojonegoro 2024

Fatma mengatakan bahwa ada dua baslon yang sudah meminta akses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Yakni Baslon Nurul Azizah-Nafik Sahal dan Tursilowanto Hariogi-Fatchur Rochim.

“Tetapi yang terkonfirmasi terakhir dan dukungan fisik perseorangan diserahkan tepat pukul 23.30 WIB oleh perwakilan keluarga dan relawan Bu Nurul Azizah-Pak Nafik Sahal,” ujarnya.

Berkas tersebut diserahkan oleh perwakilan relawan atau Liaison Officer (LO/Naradamping) Nurul Azizah, M. Alif Galang Athoillah dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo dan jajaran, setelahnya langsung diadakan penghitungan oleh petugas KPU Bojonegoro.

Sementara penghitungan dukungan dari Baslon Nurul Azizah dan Nafik Sahal sebanyak 70.707 surat dukungan yang tersebar di 28 kecamatan se kabupaten, namun setelah penghitungan kembali dilakukan diketahui sebanyak 75.777 dukungan.

“Jadi sebarannya 100 persen, dan terverifikasi 75.777 dukungan,” tutur Fatma.

Namun syarat dukungan yang dimiliki oleh Baslon Nurul dan Nafik baru berhasil terinput di Silonkada sebanyak 2.012 dukungan. Sebab terdapat kendala dalam aplikasi berupa ketidaksingkronan penghitungan dalam sistem milik KPU tersebut.

Baca juga:  Kubu Nurul-Nafik Resmi Layangkan Surat Gugatan ke Bawaslu Bojonegoro

Sebagai jalan keluarnya, KPU lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor : 707/PL.02.2 SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital, yang memberikan kesempatan 3 hari untuk menginput di aplikasi Silonkada.

“Jadi bisa kami terima berkas fisiknya dulu sambil datanya diunggah di Silon dalam waktu maksimal 3×24 jam (sejak penerimaan),” tambahnya.

Sementara itu, kakak kandung Nurul Azizah, Hamida Hayati mengatakan, berkas dukungan independen berhasil dikumpulkan selama tiga hari. Jumlah aslinya mengalir hingga ratusan ribu pernyataan dukungan.

Tetapi akibat sempitnya waktu yang tersedia bagi tim relawan untuk memverifikasi, jumlah yang diserahkan mengikuti hanya di atas syarat minimal saja.

“Sebetulnya masih banyak yang mau mendaftar (beri dukungan) tetapi waktunya terbatas jadi (terpaksa) kami stop,” ujar Hamida Hayati.

Baca juga:  Gerindra Bojonegoro Tak Buka Penjaringan, Balon Bupati Fokus Pada Kader Sendiri

Jumlah 75.777 dukungan itu kemudian yang disepakati diserahkan ke KPU pada hari terakhir Minggu 12 Mei 2024 sejak dibuka pada 8 Mei 2024.

Untuk diketahui, jumlah dukungan tersebut sudah sesuai dengan persyaratan dalam aturan KPU, karena tersebar di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Selain itu minimal banyaknya jumlah dukungan bahkan juga sudah terlampaui.

Sebab jumlah syarat minimal dukungan adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau minimal mendapat 67.200 dukungan yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan atau 15 Kecamatan.

Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mengatakan, aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.