KabarBaik.co – Kantor Bea Cukai Blitar bersama jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kali ini, sebanyak 404.738 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 455,9 liter minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan dalam sebuah kegiatan pemusnahan yang dilakukan sebagai upaya menekan kerugian negara dan melindungi industri resmi.
Kepala Bea Cukai Blitar Abien Prasto Widodo, menjelaskan bahwa peredaran BKC ilegal ini sangat merugikan negara karena cukai yang seharusnya disetorkan tidak dibayarkan.
“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp498,9 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp345,6 juta. Lebih dari itu, peredaran barang ilegal ini berdampak negatif pada industri yang taat aturan,” ungkap Abien, Selasa (17/12).
Di tahun 2024, Kantor Bea Cukai Blitar ditargetkan mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 515,9 miliar. Namun, hingga 15 Desember 2024, capaian penerimaan sudah melampaui target dengan realisasi mencapai Rp 914,1 miliar atau 177,17 persen dari target awal.
Penerimaan ini didominasi oleh cukai hasil tembakau yang berkontribusi sebesar Rp859,8 miliar atau 94,06 persen dari total pendapatan.
Selain itu, Abien menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Blitar berhasil melakukan 176 penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Barang bukti yang disita mencapai 2.614.576 batang rokok ilegal dan 2.486,26 liter minuman beralkohol ilegal.
Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, Bea Cukai Blitar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, penjualan, maupun konsumsi rokok dan miras ilegal.
“Selain melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Cukai, peredaran barang ilegal merugikan penerimaan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tambah Abien.
Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)