Tingkatkan Ketepatan Sasaran Penerima Bansos, Dinsos Banyuwangi Update Data Per Bulan

oleh -51 Dilihat
cfa167ab a50c 4d1d a325 867913b234e0
Ilustrasi Bansos. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Proses pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) terus dilakukan secara berkala di Banyuwangi. Pembaruan ini dilaksanakan setiap bulan melalui usulan dari pemerintah desa atau kelurahan berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan data penerima bansos Kemensos menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Next Generation (SIDNG). Aplikasi ini sudah dimiliki oleh seluruh desa dan kelurahan di Banyuwangi.

“Setiap desa dan kelurahan memiliki operator yang bertugas untuk memverifikasi dan memvalidasi data penerima bansos, khususnya yang berasal dari Kemensos,” ungkap Henik, Minggu (11/8).

Henik juga memaparkan beberapa jenis bansos dari Kemensos yang dikelola melalui aplikasi tersebut, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Pemerintah desa atau kelurahan memiliki kewenangan untuk melakukan musdes atau muskel setiap bulan. Dalam musyawarah tersebut, pemerintah harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta Ketua RT dan RW. Jika musdes atau muskel tidak dapat dilaksanakan setiap bulan dan hanya bisa dilakukan per triwulan, maka desa atau kelurahan diwajibkan mengeluarkan surat pertanggungjawaban mutlak setiap bulan.

“Surat pertanggungjawaban mutlak ini berfungsi sebagai pengganti data by name by address yang akan diusulkan sebagai calon penerima atau penghapusan dari daftar penerima bansos. Kategori yang masuk dalam usulan penghapusan ini, misalnya, adalah warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal, atau sudah mampu secara ekonomi sehingga tidak lagi layak menerima bansos,” jelas Henik.

Henik menegaskan pentingnya proses ini dilakukan dengan adil dan objektif, tanpa adanya faktor like dan dislike dalam pengusulan. “Dengan seluruh operator desa yang bergerak aktif, kita akan mendapatkan data yang benar-benar valid,” tambahnya.

Pembaruan data yang dilakukan secara rutin ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan dalam penyaluran bansos, khususnya yang berasal dari Kemensos. Data hasil evaluasi ini kemudian akan diusulkan ke Kemensos untuk ditindaklanjuti.

“Setiap bulan, desa dan kelurahan diwajibkan untuk memperbarui dan memverifikasi data penerima BPNT, PKH, dan PBI JKN. Ini penting karena data baru tidak akan muncul jika tidak ada usulan dari bawah,” tegas Henik.

Henik juga mencatat bahwa perubahan data yang paling sering terjadi adalah terkait penerima yang pindah alamat, meninggal dunia, atau penerima baru yang sebelumnya belum terdaftar.

“Kasus yang paling banyak terjadi adalah penerima yang meninggal dunia, pindah tempat tinggal, atau usulan baru yang belum terdata sebelumnya,” tutup Henik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.