Kabarbaik.co – Kabupaten Banyuwangi memiliki 8 Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Dari jumlah itu 2 RPH sudah mengantongi sertifikat halal, sementara 6 sisanya masih menunggu proses penerbitan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertapa Banyuwangi, Nanang Sugiharto mengatakan 8 RPH tersebar di sejumlah kecamatan di Banyuwangi.
Mulai dari Kecamatan Banyuwangi, Purwoharjo, Pesanggaran, Wongsorejo, Rogojampi, Genteng, Glenmore dan Kalibaru.
“Dua yang sudah mengantongi sertifikat halal berada di Kecamatan Banyuwangi dan Purwoharjo,” kata Nanang, Jumat (26/1/2024).
Nanang menyebut 6 RPH lainnya telah lolos audit dari lembaga yang berwenang. Sehingga tinggal menunggu penerbitan sertifikat halalnya.
Prinsip pelayanan RPH adalah menyediakan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Oleh karenanya unsur-unsur pemenuhan teknis kesehatan masyarakat veteriner, peningkatan mutu pelayanan dan pemenuhan dampak lingkungan harus terus ditingkatkan.
“RPH di Banyuwangi juga sudah memenuhi unsur kesehatan masyarakat veteriner dan kehalalan seperti pemenuhan RPH yang memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha),” terangnya.
Pada tahun 2023 RPH di wilayah Kabupaten Banyuwangi telah melakukan pelayanan pemotongan hewan khususnya sapi sebanyak 10.571 ekor. Pemotongan hewan di RPH juga mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah untuk kemajuan Kabupaten Banyuwangi.
“Mendatang adanya RPH Halal dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai pemenuhan syarat UMKM halal dengan menekankan pada proses produksi dari hulu ke hilir sebagai pengembangan ekonomi serta pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran,” tegasnya.(*)