KabarBaik.co – Faldi Hidayat harus menelan pil pahit atas ulahnya. Pria asal Kota Surabaya itu divonis penjara 3,5 tahun atas ulahnya melakukan penipuan terhadap teman kencannya SNAL, asal Gresik. Menyaru sebagai TNI AL, Faldi menggasak sepeda motor, HP dan dompet korban.
Dalam sidang putusan kemarin (14/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Pasalnya, pria 21 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP. “Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian material setidak-tidaknya Rp 12 juta,” ujar Hakim Ketua Fatkhur Rohman.
Dalam fakta persidangan, Faldi berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan OMI. Rayuan mautnya membuat korban kian penasaran. Hingga akhirnya, keduanya mengatur janji untuk bertemu di kawasan terminal Bunder, tepatnya pada 15 November 2023 lalu. “Mengelabuhi korban dengan mengaku sebagai TNI Angkatan Laut. Sehingga, kami tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf terhadap korban,” beber Fatkhur.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku mengatur pertemuan kencan dengan sangat matang. Bahkan, membeli seragam dan atribut militer di Pasar Turi Surabaya. Saat bertemu korban, Faldi langsung mengajak jalan-jalan berkeliling kota. Namun dengan mengendarai motor Honda Beat W 5856 DA milik korban. Perjalanan yang ditempuh pun cukup jauh. Mulai dari Kota Batu, Malang, Surabaya, hingga Madura. Hingga kembali tiba di terminal Bunder saat hari sudah larut malam.
Nah, sebelum tiba di terminal Bunder, terdakwa sengaja menabrakkan motor ke trotoar hingga terjatuh. Rupanya hal tersebut merupakan modus agar bisa membawa kabur motor korban. “Saya beralasan untuk memperbaikinya ke bengkel, saat itu korban saya minta menunggu dan beristirahat di terminal,” tutur Faldi.
Alhasil, dengan mudah terdakwa membawa kabur motor tersebut. Termasuk handphone, uang tunai, dan surat kendaraan milik korban. “Saya jual kepada pembeli di Probolinggo, dengan harga Rp 3 juta. Untuk kebutuhan ekonomi,” ungkapnya berkilah.






