KabarBaik.co – Abdul Halim alias AH, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik divonis 5 bulan penjara atas perkara penggelapan aset desa.
Kepastian itu diperoleh dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (23/4).
Kecewa Tuntutan 7 Bulan, Kini Warga Desak APH Usut Dugaan Korupsi Eks Kades Miliarder Gresik
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Everly Malubaya. Ia menyebut bahwa putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim.
Sebagaimana putusan, AH dinyatakan terbukti secara sah melanggar hukum sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Donald menjelaskan, bahwa alasan AH menahan dan tidak mengembalikan 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan milik Pemdes Sekapuk bukanlah alasan yang sah. Apalagi sudah diminta pihak desa. Sehingga unsur pidana penggelapan terpenuhi.
Dituntut 7 Bulan, Minta Bebas: Nasib Mantan Kades Miliarder Gresik Diputus usai Lebaran
Dalam pembelaannya, AH melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa alasan menahan 12 dokumen milik desa tersebut karena ada 2 sertifikat tanah dan 1 BPKB mobil milik pribadinya yang menjadi agunan di perbankan untuk pembangunan wisata Desa Sekapuk.
“Menurut majelis hakim, alasan tersebut tidak sah sehingga perbuatannya memenuhi unsur melawan hukum. Kewajiban terdakwa sebagai mantan kepala desa adalah mengembalikan 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan kepada Pemdes Sekapuk, baik diminta maupun tidak diminta,” tegas Donald Everly.
Kendati demikian, AH dinyatakan tidak terbukti mengalihkan aset-aset desa tersebut kepada orang lain. Namun sikap terdakwa yang menahan dan tidak mengembalikan dokumen tersebut seolah milik pribadinya tidak bisa dibenarkan di mata hukum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” tukas Donald. Vonis tersebut dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani AH selama ini, sehingga mantan Kades Miliarder itu akan segera bebas tinggal menghitung hari.
Terkait putusan tersebut, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan antara lain AH tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra dan Penasihat Hukum Terdakwa M. Machfudz mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 7 bulan. (*)