KabarBaik.co – Puluhan jurnalis Pasuruan menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5). Mereka menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR.
Dalam aksinya, para jurnalis ini menggelar orasi tentang larangan peliputan investigasi, di mana larangan ini sudah membungkam kinerja jurnalisme yang selama ini menjadi liputan paling utama seorang jurnalis.
Ketua koordinator aksi Hendri Sulfianto menyampaikan, aksi ini merupakan pembelaan terhadap profesi yang akan mendapatkan tekanan dari penguasa, maka melalui DPRD Kabupaten Pasuruan melayangkan surat penolakan RUU yang bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Kita membela profesi kita yang mendapatkan ancaman terkait peliputan investigasi dan beberapa pasal yang bertentangan nantinya,” kata Hendri.
Hal senanda juga disampaikan oleh Tuji Hartono jurnalis media online, dengan RUU tentang penyiaran secara perlahan telah ditekan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, dengan kegiatan peliputan yang dilakukan para jurnalis.
“Secara perlahan RUU tentang penyiaran ini akan membatasi kinerja jurnalistik untuk melakukan peliputan, di mana adanya peliputan investigasi yang sangat ditunggu masyarakat,” ucap Tuji.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan yang menemui para jurnalis dalam aksi penolakan RUU tentang penyiaran, mendukung apa yang dilakukan oleh jurnalis dalam membela haknya yang selama ini sudah diatur dalam UU Dewan Pers, di mana kinerja jurnalistik bebas dalam melaksanakan tugasnya.
“Kita dukung apa yang diminta oleh jurnalis Pasuruan akan penolakan RUU tentang penyiaran, di mana haknya dalam kerja jurnalistik telah dibatasi,” ungkap Dion sapaan akrabnya.
Usai melakukan pertemuan dengan jurnalistik dan menemui kesepahaman bersama akan RUU tentang penyiaran, maka melayangkan surat kepada DPR RI terkait penolakan RUU tentang penyiaran yang saat ini sedang dibahas. (*)