KabarBaik.co – Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi kini tengah menjadi sengketa antara warga dengan salah satu yayasan pendidikan di wilayah tersebut.
Sengketa terjadi setelah terbitnya sertifikat wakaf atas nama yayasan pada akhir tahun 2024 lalu. Padahal sejak ratusan tahun lalu, tanah itu adalah makam. Bahkan sudah ada ribuan leluhur yang dimakamkan di lokasi tersebut.
Kedudukan itu juga diperkuat dengan data kerawangan desa yang berbunyi bila tanah itu adalah tanah makam desa.
Klaim yayasan atas tanah makam itu kemudian dipersoalkan warga. Mereka menunjuk kuasa hukum dan membuat aduan keberatan ke BPN Banyuwangi.
Kuasa Hukum warga, Budi Kurniawan Sumarsono bercerita bahwa konflik sudah berlangsung lama dan meletup pada akhir tahun lalu. Saat itu tiba-tiba terbit sertifikat tanah wakaf Nomor 00037 dengan dasar pendaftaran 26 Juli 2024. Dan tanah itu kini menjadi aset yayasan.
“Padahal sejak lama, tanah di Dusun Krajan ini adalah tanah makam. Di cek di buku kerawangan desa bunyinya juga masih fasilitas umum tanah makam desa,” kata Budi yang akrab disapa CWW ini.
Dalam buku kerawangan desa, luas tanah makam seharusnya 2.562 m². Namun dalam sertifikat yang terbit berkurang menjadi 1.649 m2. Oleh karenanya pihaknya menduga ada indikasi perubahan batas dan pemanfaatan tanah yang tidak sah.
Pada Kamis, 13 Maret lalu, pihaknya juga telah mengajukan keberatan secara resmi dan permohonan pembatalan sertifikat ke BPN Banyuwangi.
Dalam surat keberatan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan beberapa tuntutan. Diantaranya melakukan verifikasi administratif dan substantif atas sertifikat tersebut. Menghentikan sementara segala proses peralihan dan pemanfaatan tanah. Mengadakan audiensi terbuka dengan berbagai pihak, termasuk Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Kepala Desa Watukebo, ahli waris, dan pihak Yayasan, dan Membatalkan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 00037 karena terbukti cacat administrasi dan prosedural.
“Jika dalam 7 hari kerja tidak ada tindak lanjut dari BPN Banyuwangi, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan ke Kapolri dan Kejaksaan Agung, serta mengadukan kasus ini ke Ombudsman RI dan Kementerian ATR/ BPN Pusat,” tegasnya.(*)






