KabarBaik.co – Pascatragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya beberapa kebijakan berubah pada aktivitas penyeberangan di lintas Ketapang – Gilimanuk. Kebijakan itu meliputi aturan pelayaran.
Di antaranya adalah fungsi dermaga LCM yang kini hanya difokuskan untuk pengangkutan kendaraan-kendaran besar logistik. Kendaraan penumpang maupun penumpang tidak lagi diizinkan naik kapal dari dermaga itu. Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (16/7).
“Aturan ini untuk meminimalisir apabila ada hal di laut nantinya berpotensi mengancam jiwa manusia,” kata Kepala KSOP Tanjung Wangi, Purgana.
Selain itu yang menjadi evaluasi dalam peristiwa Tunu Pratama Jaya adalah soal beban muatan. Kali ini kapasitas muatan kapal yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang dibatasi maksimal 75 persen.
Pemerintah juga meminta agar kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang telah berubah menjadi Kapal Motor Penumpang (KMP) dievaluasi ulang. Evaluasi meliputi kelaikan berlayar.
“Dan ternyata memang ada beberapa yang harus dipenuhi dari kapal-kapal tersebut,” terangnya.
Purgana menjelaskan terdapat 15 kapal eks LCT yang beroperasi di lintas Ketapang – Gilimanuk yang sementara dilarang berlayar hingga syarat-syarat terpenuhi.
Purgana menjelaskan, tiap kapal berjenis KMP harus menjalani pemeriksaan secara menyeluruh setiap setahun sekali. Pemeriksaan dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sebuah lembaga klasifikasi kapal nasional.
“KMP ini aturannya (diperiksa) satu tahun sekali. Kapal naik docking, kemudian diperiksa juga sama BKI, kemudian diperiksa juga sama Marine Inspector,” tuturnya.
Tambahan pemeriksaan memungkinkan dilakukan apabila ada kondisi-kondisi di luar kebiasaan.
“Apabila tentunya ada laporan dari nakoda terjadi sesuatu hal dengan kapalnya, perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.