Tragedi Pantai Drini, Kegiatan Outing Class Sekolah di Mojokerto Raya Dibatasi

oleh -601 Dilihat
333b79d9 2f06 4b0d bb0a 9fb4ec7baab0
Surat edaran tentang aturan outing class. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Sejumlah satuan pendidikan yang berada di Mojokerto Raya mengurungkan kegiatan outing class. Hal ini menyusul kebijakan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, yang menerapkan pembatasan kegiatan outing class tahun 2025.

Penangguhan kegiatan di luar kelas ini, mempertimbangkan keselamatan siswa, menyusul musibah yang dialami rombongan outing class SMPN 7 Kota Mojokerto hingga merengut empat korban jiwa karena terseret ombak Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, pada Selasa (28/1/2025) kemarin.

Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, mengatakan, pembatasan outing class menyasar satuan pendidikan berbasis negeri maupun swasta, mulai tingkat PAUD, SD hingga SMP.

Dispendik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421 /48/416-101/2025, keadaan seluruh satuan pendidikan terkait hasil rapat koordinasi Kepala Dinas Pendidikan bersama MKKS dan FK3S tentang penyelenggaraan kegiatan outing class.

“Mengingat akhir-akhir ini kondisi cuaca yang kurang aman dan tidak kondusif, maka rencana outing class di alam bebas atau area terbuka seperti, pantai, pegunungan, dan sungai ditunda atau ditangguhkan untuk sementara waktu,” kata Ludfi Ariyono, pada Senin (3/2).

Ia mengungkapkan, kegiatan outing class dibatasi, untuk sementara dilarang diselenggarakan di tempat tersebut.

Satuan pendidikan dapat mengalihkan outing class di wilayah wisata cagar budaya Mojokerto.

“Kegiatan outing class yang menunjang pembelajaran dapat dilaksanakan di wilayah, seperti museum, cagar budaya atau candi, perpustakaan, wisata religi yang mendukung mata pelajaran muatan lokal terutama sejarah Majapahit,” bebernya.

Menurut dia, bagi satuan pendidikan yang hendak melaksanakan outing class wajib mendapat persetujuan dari Dispendik.

Panitia outing class wajib membuat atau melampirkan rencana perjalanan dan memastikan perencanaan, meliputi izin pemberitahuan terkait tujuan, waktu dan lokasi kegiatan kepada Kadispendik Kabupaten Mojokerto.

“Selama kegiatan harus memperhatikan keselamatan, disiplin dan pengawasan terhadap peserta didik. Termasuk, setelah kegiatan wajib melaporkan hasil outing class,” ungkap Ludfi Ariyono.

Dirinya menambahkan, persyaratan itu harus dilengkapi agar kegiatan outing class dapat termonitor dan demi keselamatan peserta didik.

“Pihak penyelenggara juga wajib memastikan sarana dan prasarana termasuk kendaraan harus sesuai standar dan, kelayakan kendaraan berdasarkan uji KIR kendaraan. Masa berlaku kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) kru perjalanan (sopir, cadangan sopir dan kernet),” pungkasnya.

Sebelumnya telah diinformasikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan outing class di satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi setelah insiden kecelakaan laut yang menimpa siswa SMPN 7 beberapa waktu lalu.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/614/417.501/2025, Pemkot Mojokerto melarang kegiatan outing class di alam terbuka seperti pantai atau pegunungan. Namun, kegiatan yang bersifat edukatif seperti kunjungan ke museum, cagar budaya, atau perpustakaan masih diperbolehkan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.