KabarBaik.co – Seorang pria berinisial ED, 49 tahun, asal Payakumbuh, Riau, Sumatera Barat, tega melakukan tindakan keji terhadap empat anak kandungnya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengangkat barang di Surabaya itu, diduga melampiaskan nafsu birahinya kepada anak-anaknya sendiri sejak tahun 2021, tepatnya lima bulan setelah istrinya meninggal dunia.
Korban pertama yang berinisial KZ, 18 tahun, dan korban kedua J, 17 tahun, adalah anak kandungnya yang pertama kali mengalami kekerasan seksual dari pelaku. ED yang tidak dapat menahan hasratnya, diduga melakukan tindakan bejat tersebut secara berulang hingga korban merasa tidak kuat lagi menanggung penderitaan yang dialaminya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo, mengungkapkan bahwa korban akhirnya berani bercerita kepada tetangganya tentang perlakuan tidak senonoh yang ia alami. Tetangga yang merasa prihatin kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. “Peristiwa ini dilakukan sejak 2021 hingga September 2024, dimana perbuatan rudapaksa ini dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang mana merupakan anak kandungnya sendiri,” terang Ali Purnomo.
Tidak hanya dua anak tertuanya, ED juga diduga melakukan pelecehan terhadap dua anak lainnya yang masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, anak ketiga dan keempat ED juga menjadi korban pelecehan yang sama, meski tidak sampai pada tindakan hubungan badan.
“Anak pertama dan kedua mengalami rudapaksa untuk melayani hingga hubungan badan, sementara anak ketiga dan keempat juga mengalami pelecehan seksual dengan dipegang di bagian sensitifnya,” tambahnya, Selasa (29/10).
Modus yang dilakukan ED adalah dengan mengancam korban-korbannya agar mau memenuhi hasratnya. Setiap kali pulang kerja atau saat anak-anaknya sedang mandi, ED sering memaksa mereka untuk menuruti keinginannya. Ia mengancam akan mengusir para korban dari rumah bila tidak menurutinya, sehingga anak-anak itu merasa tertekan dan tidak berdaya.
“Jadi sepulang kerja sebagai pengangkat barang, tersangka ini langsung meminta korban untuk melayaninya, dan korban yang tidak berdaya karena dibawah ancaman, dengan sangat terpaksa menurutinya. Karena sudah tidak kuat dengan perlakuan yang dialami itu, korban bercerita kepada tetangganya,” pungkas Ali Purnomo.
Kasus ini menyentak masyarakat sekitar yang tidak menyangka bahwa seorang ayah bisa melakukan tindakan sekeji ini terhadap anak kandungnya sendiri. Kejadian ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga yang melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku, khususnya orang tua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur mengenai sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara hingga 17 tahun. (*)






