KabarBaik.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kejaksaan Negeri Jember mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha yang mangkir dari kewajiban pajak.
Pada Senin (22/12), tim gabungan melakukan pemasangan stiker peringatan (penyegelan) di tiga titik usaha berskala besar.
Ketiga unit usaha yang ditindak adalah Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm. Langkah represif ini diambil setelah serangkaian upaya persuasif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak membuahkan hasil.
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan dari ketiga tempat tersebut sangat signifikan, khususnya pada sektor pajak hotel dan restoran
Java Lotus menunggak kurang lebih Rp 4,3 miliar, Foodgasm memiliki tunggakan sekitar Rp 200 juta yang terakumulasi sejak 2023 hingga 2025.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Bahkan salah satu objek pajak, yakni Foodgasm, lokasinya tepat berada di depan kantor kami. Secara tanggung jawab, ada kewajiban pajak yang tidak mereka penuhi,” ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa Bapenda telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif. Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jember dilakukan sebagai bentuk penguatan hukum serta upaya intensif dalam mengamankan keuangan daerah.
Padahal, menurut Arief, Pemkab Jember telah memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, termasuk penerapan sistem pelaporan daring (online) melalui pemasangan sync box di setiap hotel dan restoran.
“Pembayaran saat ini sudah sangat mudah dengan sistem online dan kanal pembayaran yang luas. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat,” tegasnya.
Pesan Untuk Wajib Pajak
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Jember. Arief mengingatkan bahwa pajak yang dipungut pelaku usaha dari konsumen adalah dana milik rakyat yang wajib disetorkan ke kas daerah.
“Pajak ini dari rakyat dan akan kembali ke rakyat melalui pembangunan di Kabupaten Jember. Kami berkomitmen pada transparansi pengelolaan PAD demi kemajuan daerah,” pungkas Arief. (*)







