KabarBaik.co, Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memberikan tanggapan substantif atas permintaan empat anggota DPRD NTB agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi yang menjadi dasar permintaan audit tersebut. Informasi yang diterima pemerintah daerah sejauh ini baru berasal dari pemberitaan media.
“Setelah dokumen resminya kami terima dan pelajari secara utuh, apabila diperlukan tentu akan kami sampaikan penjelasan secara proporsional,” kata Ahsanul, Kamis (6/8)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB itu menegaskan, pemprov belum berada pada posisi untuk mengonfirmasi maupun mengomentari substansi permintaan audit investigatif tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempelajari isi surat terlebih dahulu sebelum memberikan penjelasan kepada publik.
“Kami belum mempelajari surat yang menjadi dasar pertanyaan ini, sehingga tidak tepat apabila kami memberikan penilaian terhadap substansinya,” ujarnya.
Sebelumnya, empat anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan mengajukan permintaan kepada BPK RI Perwakilan NTB agar dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD NTB Tahun Anggaran 2025. Permintaan itu berkaitan dengan pergeseran anggaran sebesar Rp 484 miliar dari pos BTT ke belanja modal yang menjadi sorotan. (*)







