Tuntutan Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Disorot Pakar Hukum

oleh -768 Dilihat
IMG 20250510 WA0056

KabarBaik.co – Tuntutan hukuman ringan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro menuai kekecewaan dari masyarakat dan pengamat hukum. Banyak pihak menilai tuntutan yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (8/5) itu tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Muhammad Roqib, menyayangkan tuntutan ringan tersebut. Terutama terhadap terdakwa yang menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.

“Memang menjadi hak JPU untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk pengembalian kerugian negara. Namun, menurut saya tuntutan satu tahun enam bulan terlalu ringan, apalagi mengingat posisi terdakwa sebagai kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat,” tegas Roqib.

Roqib yang juga merupakan putra daerah Bojonegoro itu menjelaskan, hukuman ringan tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya pejabat publik. “Negara sedang gencar memerangi korupsi, tapi ketika tuntutan hukum hanya 1 tahun 6 bulan, bahkan belum dipotong masa tahanan, ini justru kontraproduktif. Meski kerugian negara sudah dikembalikan, esensi hukuman adalah untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, JPU Tarjono dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro menuntut lima terdakwa dengan hukuman yang tergolong ringan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, Anam Warsito, dan Ivonne masing-masing dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Heny Sri Setyaningrum dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda serupa.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan mobil siaga di 386 desa di Kabupaten Bojonegoro menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021. Sejumlah kepala desa penerima mobil diketahui menerima cashback dari pembelian mobil Suzuki APV dan telah mengembalikan dana tersebut. Total pengembalian ke kas negara mencapai Rp4,9 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.