KabarBaik.co – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat ikut serta dalam acara pemusnahan barang bukti kejahatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Kota Malang, Kamis (7/8). Pemusnahan barang bukti kejahatan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Ia juga telah berkoordinasi sebelumnya dengan Polri, pemerintah daerah (pemda), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai Kota Malang.
“Kita telah bekerja sama dalam upaya mengurangi tindakan melawan hukum dengan membakar barang bukti yang diperoleh dari tindakan kriminal,” kata Wahyu saat diwawancara pers usai kegiatan
Wahyu merasa bangga dengan prestasi Kejaksaan dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang telah bekerja keras dalam penanganan masalah ini. “Alhamdulillah, kegiatan kita hari ini berjalan tanpa hambatan, dan saya sangat berterima kasih kepada media yang hadir untuk membantu sosialisasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti kejahatan yang diamankan terdiri dari 179 kilogram ganja, 2 kilogram sabu-sabu, uang palsu, obat-obatan ilegal, serta beberapa senjata api dan senjata tajam. “Dari enam barang bukti ini, semuanya merupakan barang yang berhasil kita sita dari pelaku kejahatan di Kota Malang,” ujarnya.
Tri menerangkan bahwa tahun ini terjadi peningkatan kasus hampir mencapai 20 persen, dengan 108 kasus narkoba. Namun, pada tahun 2024 jumlahnya masih turun 90 kasus. “Kasus peredaran narkoba hampir dua kali lipat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Tri berharap situasi ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang berencana melakukan tindakan melanggar hukum nantinya. “Tujuan kami melakukan pemusnahan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa barang bukti ini tidak layak untuk dikonsumsi atau digunakan,” pungkasnya. (*)