KabarBaik.co – Upah Minimum Kota (UMK) Blitar tahun 2026 resmi mengalami kenaikan setelah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Timur.
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memastikan akan segera menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat dan para pekerja.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto, mengatakan setelah terbitnya putusan gubernur, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMK di Kota Blitar.
“Setelah putusan gubernur terbit, kami akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat dan para pekerja di Kota Blitar terkait kenaikan UMK,” ujar Juyanto, Senin (29/12)
Sebelumnya, usulan UMK Kota Blitar untuk tahun 2026 telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan. Usulan tersebut disampaikan setelah mendapat persetujuan dan tanda tangan Wali Kota Blitar sesuai mekanisme yang berlaku.
Juyanto menjelaskan, besaran UMK Kota Blitar tahun 2026 yang diusulkan dan kemudian ditetapkan sebesar Rp 2.634.600. Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“Dalam perhitungannya, kami mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tahun ini inflasi tercatat sebesar 5,44 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,33 persen, mengacu pada indikator wilayah Kediri,” jelasnya.(*)







