KabarBaik.co – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Batu, Dinas Perhubungan (Dishub), dan kepolisian melakukan sosialisasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menghampar tikar di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
“Sebelumnya banyak aduan masyarakat terkait aktivitas PKL liar di lingkar luar alun-alun. Para pedagang kerap memanfaatkan area pejalan kaki hingga bahu jalan untuk berjualan pada malam hari,” jelas Rais.
Rais menegaskan, trotoar adalah fasilitas bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berdagang. Sementara itu, badan jalan harus steril agar tidak mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Meski patroli rutin dilakukan setiap hari, masih ada pedagang yang memanfaatkan kelengahan petugas dengan cara kucing-kucingan. Karena itu, lanjut Rais, penertiban akan diperketat melalui koordinasi lintas instansi untuk mencari formula jangka panjang agar fasilitas umum tetap steril namun kepentingan pedagang tetap terakomodasi.
“Tim gabungan memilih langkah persuasif melalui imbauan lisan serta sosialisasi langsung di lokasi. Kami tidak langsung represif, tapi memberikan edukasi agar mereka paham. Kalau membandel dan mengganggu fungsi jalan, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah sementara, Satpol PP bersama tim gabungan juga memasang barier water di sejumlah titik agar PKL tidak lagi menggelar tikar di luar trotoar. (*)






