Upaya Pemkab Gresik Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Masyarakat Diedukasi tentang Cukai

oleh -199 Dilihat
Poster gempur rokok ilegal. (Foto: Ist/Diskominfo Gresik)

KabarBaik.co – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik terus digalakkan. Selain masif melakukan penindakan hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Satpol PP juga gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Utamanya terkait cukai.

Baru-baru ini, Dinas Satpol PP Gresik menggandeng Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi ketentuan cukai. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Nasional Indonesia (GNI).

Plt. Bupati Gresik Aminatun Habibah datang langsung memberikan pengarahan. Turut hadir pula Kepala Dinas Satpol PP Agustin Halomoan Sinaga dan Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono. Mereka mengajak masyarakat memerangi rokok ilegal karena merugikan keuangan negara.

Sosialisasi tentang cukai Dinas Satpol PP Gresik dan Bamag. (Foto: Ist/Pemkab Gresik)

Plt. Bupati Gresik dalam sambutannya mengapresiasi partisipasi BAMAG dalam pemberantasan rokok ilegal di Kota Pudak. Lembaga keagamaan ini dianggap krusial dalam menyebarluaskan informasi penting tentang cukai kepada masyarakat.

Baca juga:  Polemik Mutasi 22 Maret, Pemkab Gresik Siap Jalankan Rekomendasi Kemendagri

“Cukai bukan hanya sekadar pajak. Hasil dari cukai ini, termasuk dari rokok, akan dikembalikan untuk pembangunan daerah, khususnya di bidang kesehatan dan sosial,” ujar Bu Min, sapaan akrab Plt Bupati Gresik.

Dikatakan,  sosialisasi ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan pengetahuan mengenai peraturan cukai. Tetapi juga untuk membangun kesadaran di masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

“Kami berharap BAMAG dapat meneruskan informasi ini kepada jemaat dan masyarakat luas. Dengan demikian, mereka dapat memilih produk rokok yang legal,” tambahnya.

Plt. Bupati Gresik juga menekankan perlunya masyarakat untuk lebih peduli terhadap dampak sosial dan kesehatan dari konsumsi rokok. “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa dukungan mereka terhadap cukai dapat membantu membiayai program-program pembangunan yang langsung berdampak pada kesejahteraan kita semua,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang Bulan Ramadan Satpol PP Gresik Amankan Ratusan Botol Miras

Sosialisasi ini, imbuh Bu Min, menjadi langkah awal dari kolaborasi antara pemerintah dan komunitas dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik.

Melalui kesadaran kolektif, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan kontribusi dari cukai dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Gempur Rokok Ilegal. (Foto: Ist)

Adapun ciri-ciri rokok ilegal, adalah rokok tanpa pita cukai alias polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Rokok-rokok ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah di bawah pasaran.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56.

Pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga:  Job Fair Gresik Sediakan 3.748 Lowongan Kerja, Buruan Daftar 15-16 Mei 2024

Sementara, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/adv)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.