KabarBaik.co – Oknum perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro yang tega bacok adik iparnya akhirnya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, Jumat (14/6). Tersangka sebelumnya digelandang ke Polres Bojonegoro dan dimintai keterangan terkait perbuatan yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, pelaku pembacokan di Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, yang berinisial DSS (35) telah ditetapkan tersangka. Saat ini tersangka telah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro. ”Sudah (ditahan),” ujar AKP Fahmi Amarullah.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu itu membeberkan, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka berat. Dalam pasal tersebut tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun. “Tersangka kami kenakan sangkaan pasal 351 ayat 2 KUHP,” beber alumni Akpol 2012 itu.
Sebelumnya, seorang perangkat desa di Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, DSS (35), tega membacok adik iparnya sendiri, ISS (49) warga Desa Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Rabu petang (12/6) petang.
DSS yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu itu, tega membacok adik iparnya sendiri. Diduga lantaran pelaku kesal dengan ISS karena korban kerap membikin jengkel pelaku. (*)