Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
KabarBaik.co- Duka kembali terdengar dari wilayah hukum Indramayu, Jawa Barat. Seorang pelajar berinisial R, 18 tahun, ditemukan meninggal gantung diri di rumahnya, Sabtu (16/8). Kabarnya, R nekat mengakhiri hidup karena depresi setelah dikeluarkan dari sekolahnya di salah satu SMK swasta.
Informasi yang dihimpun, tragedi ini bermula dari sebuah video yang diterima oleh pihak sekolah. Dalam video itu R terlibat dalam tawuran. Namun, kabarnya video itu diambil saat R masih bersekolah di SMP. Artinya, jauh sebelum pelajar yang tinggal di Kecamatan Krangkeng itu masuk ke SMK.
Ibu korban sempat dipanggil pihak sekolah untuk mengklarifikasi laporan seperti dalam video tersebut. Namun, entah mengapa, R tetap dikeluarkan. Sejak itu, R disebut-sebut terpukul. Teman-temannya mengingat, R kerap murung, menarik diri, dan tampak kehilangan semangat. Boleh jadi karena tekanan tersebut, akhirnya R mengambil keputusan tragi situ.
Dalam gambar yang beredar, suasana pemakaman R dipenuhi warga dan teman-temannya. ‘’Selamat jalan anakku, semoga amal ibadahmu selama hidup diterima Allah SWT,’’ tulis B, ayah korban, dalam laman media sosial, Minggu (17/8).
Kasus inipun menambah panjang cerita pilu di lembaga pendidikan. Banyak kalangan menyesalkan mengapa peristiwa seperti ini sampai terjadi. Jika benar anak depresi hingga bunuh diri karena kesalahan pihak sekolah, maka tentu mesti ada tindak lanjut atau pertanggungjawaban. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak berhak untuk mendapatkan pendidikan.
“Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.”
Kemudian, Pasal 345 KUHP disebutkan bahwa barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Baja Juga: Ujian Berat Kapolres Baru: AKBP Fajar Gemilang Buru Anak Buah Kasus Pembunuhan
Entah bagamana tindak lanjutnya, kasus R hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua lembaga pendidikan di Indonesia. Remaja adalah masa pencarian jati diri yang sarat gejolak emosi. Alih-alih dihukum berat tanpa ruang perbaikan, mereka butuh bimbingan, penguatan karakter, dan dukungan moral dari orang-orang dewasa di sekitarnya. (*)