KabarBaik.co, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK menegaskan, mekanisme penanganan pengunduran diri ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri yang ia ajukan bersama jajaran pimpinan terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral.
“Langkah ini diambil untuk mendukung terciptanya proses pemulihan yang dibutuhkan serta menjaga integritas kelembagaan OJK,” jelas Mahendra Siregar dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (30/1).
Meski terjadi pengunduran diri di jajaran pimpinan, OJK menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Stabilitas sistem keuangan nasional, menurut OJK, tetap menjadi prioritas utama.
Untuk menjamin keberlangsungan kebijakan dan pengawasan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan serta tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. Lembaga pengawas sektor keuangan ini memastikan seluruh langkah yang diambil dilakukan secara profesional demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor jasa keuangan nasional.






