KabarBaik.co – Seorang remaja perempuan berinisial F, 19 tahun, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Jember melapor ke Polres Jember karena video syur pribadinya tersebar di media sosial.
Video berdurasi 2 menit 53 detik itu memperlihatkan F sedang berhubungan badan dengan seorang pria, yang diduga Pria mantan kekasihnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan, bahwa benar adanya laporan dari F soal kasus tersebut.
“F melapor didampingi keluarga dan pihak desa. Korban sudah melapor beberapa waktu lalu,” kata Abid saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (27/6).
Abid mengaku, masih akan mendalami penyebab video tersebar tersebut. Berdarkan laporan, adegan dalam video dilakukan di rumah AF, mantan pacar korban dan identitas terduga pelaku sudah diketahui.
“Pelapor juga kami periksa sambil menunggu hasil psikiater, beberapa saksi juga kami periksa. Untuk lokasi itu di rumah mantan pacar pelapor,” jelasnya.
Namun Abid mengaku, untuk saat ini tidak bisa memberikan informasi lebih dalam. Karena masih dalam proses penyelidikan dan tengah berlangsung.
“Nanti kita sampaikan lebih detailnya, sekerant masih proses lidik,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi, menyebut warganya resah akibat video tersebut.
“Jujur memang itu membuat warga resah, karena video porno itu sudsh tersebar,” ujarnya.
Sunardi menjelaskan, bahwa sebenarnya pelapor F dan terlapor AF sudah bertunangan. Namun memang tidak gagal menikah.
“Mereka bertunangan setahun lalu, tapi gagal menikah resmi.”
Setelah pertunangan gagal, AF menuntut pengembalian barang pemberiannya. Jika tidak dikembalikan, video porno mereka akan disebar.
“Diduga barang-barang seperti cincin emas tidak dikembalikan. Video porno itu diduga sengaja disebar oleh AF,” pungkas Sunardi.(*)